BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mulai membahas Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, khususnya terkait usulan inisiatif DPRD. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Jumat (3/10/2025).






Dalam keterangannya, Siti Nurlailah menyampaikan bahwa sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda 2025 namun belum diajukan untuk dibahas akan kembali dimasukkan ke dalam usulan Propemperda tahun 2026. Selain itu, terdapat pula beberapa Ranperda baru yang akan menjadi usulan inisiatif DPRD, baik berupa revisi maupun rancangan perda baru.
“Tahun 2025 tercatat sebanyak 18 Ranperda masuk dalam Propemperda. Untuk 2026, selain melanjutkan Ranperda yang tertunda, kita juga menyiapkan sejumlah inisiatif baru dari DPRD,” jelasnya.
Selain rapat internal mengenai Propemperda, Bapemperda DPRD Batam juga menggelar rapat koordinasi membahas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 80 Tahun 2024 dan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Rapat tersebut menghadirkan pihak Inspektorat serta BPKAD Kota Batam.
Dalam pembahasan, sejumlah poin penting dikaji guna menata sistem perjalanan dinas yang lebih efektif, transparan, serta efisien dalam penggunaan anggaran.
“Harapannya, melalui pembahasan ini, aturan perjalanan dinas dapat berjalan lebih tertib, sesuai ketentuan, dan tetap menjaga prinsip efisiensi anggaran daerah,” tutup Siti Nurlailah.(*)