BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam kembali menyayangkan sikap manajemen perusahaan manufacturing PT Rigspek Perkasa yang tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (2/10/2025). Padahal, pertemuan tersebut merupakan rapat lanjutan terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek Perkasa dengan mantan pekerjanya, Rimbun Siahaan Simanjuntak.




RDPU yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST, bersama sejumlah anggota komisi lainnya. Hadir pula pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam serta perwakilan UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.
Namun, manajemen PT Rigspek Perkasa kembali absen. Pihak perusahaan hanya mengirimkan surat berisi alasan ketidakhadiran pada agenda RDPU kali ini. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi pimpinan dan anggota komisi.
“Kami sangat menyayangkan sikap Direktur PT Rigspek Perkasa yang kembali tidak hadir. Bahkan saat kami mendatangi perusahaan ini beberapa waktu lalu, beliau juga tidak bisa ditemui dengan alasan sedang berada di luar kota,” ujar Dandis.
Ia menegaskan, tujuan RDPU bukan untuk menambah masalah, melainkan sebagai wadah memfasilitasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan. “DPRD bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Kami merespons dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Upaya Komisi memanggil para pihak adalah untuk memediasi dan mencari solusi penyelesaian masalah yang bisa disepakati bersama, bukan memaksakan kehendak DPRD,” tambahnya.
Dandis juga menyebut pihaknya akan segera membahas langkah-langkah lanjutan bersama anggota komisi terkait sikap perusahaan yang dinilai menghindar. Untuk diketahui, PT Rigspek Perkasa bergerak dalam bidang penyediaan solusi sistem pengangkatan, dengan layanan meliputi inspeksi, pengujian, sertifikasi, pelatihan, dan konsultasi peralatan pengangkatan.(*)