BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, serta Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (15/9/2025).








Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan (Fraksi Partai Gerindra), Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE, MM, dan Wakil Ketua III Hendra Asman, SH, MH. Dari unsur Pemerintah Kota Batam hadir Plt Sekretaris Daerah Firmansyah beserta jajaran pejabat Pemko Batam dan BP Batam. Paripurna ini juga dihadiri undangan Forkopimda, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa paripurna kali ini merupakan tindak lanjut atas pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap RAPBD 2026. Selain itu, juga membahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Paripurna hari ini sangat penting, karena menyangkut arah kebijakan pembangunan Kota Batam ke depan, baik dari sisi penganggaran maupun aspek perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Memasuki agenda pertama, Plt Sekda Firmansyah naik ke podium mewakili Wali Kota Batam Amsaar Achmad yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Batam yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap RAPBD 2026.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami ucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah memberi masukan, kritik, sekaligus dukungan. Semua pandangan ini menjadi bahan penting bagi Pemko dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih baik,” ujar Firmansyah.
Firmansyah kemudian membacakan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum delapan fraksi, yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PAN-Demokrat-PPP, serta Fraksi Hanura-PSI-PKN.
Untuk Fraksi Partai NasDem, pemerintah menjelaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah terus dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pajak tanpa menambah beban masyarakat, khususnya UMKM.
Sedangkan menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra, Pemko menegaskan telah menata retribusi parkir tepi jalan umum, meningkatkan pengawasan juru parkir, serta memperkuat sistem pengelolaan sampah dengan penambahan armada, incinerator, dan UPT Persampahan.
Terkait pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemko menyampaikan komitmen pelaksanaan pembangunan yang transparan, melibatkan masyarakat dalam perencanaan, serta pemerataan pembangunan di wilayah mainland dan hinterland. Sedangkan untuk Fraksi Partai Golkar, Pemko menegaskan telah meningkatkan layanan kesehatan, menekan angka stunting, membina UMKM, serta memperkuat pasar tradisional agar mampu bersaing dengan pasar modern.
Menjawab sorotan Fraksi PKS, Pemko menyampaikan langkah pencegahan diabetes pada anak sekolah, penanganan kemacetan dengan transportasi publik ramah lingkungan, serta pengendalian inflasi lewat operasi pasar dan program pertanian lokal. Sementara itu atas pandangan Fraksi PKB, Pemko menjelaskan kondisi pertumbuhan ekonomi Batam, pengangguran terbuka, gini rasio, serta langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan tenaga kerja dan program beasiswa.
Untuk Fraksi PAN-Demokrat-PPP, Pemko menekankan komitmen peningkatan fasilitas pendidikan, pembangunan sekolah baru, perbaikan jalan, revitalisasi kantor pemerintah, pembangunan taman kota, serta program subsidi bunga pinjaman 0% untuk UMKM. Sementara kepada Fraksi Hanura-PSI-PKN, Pemko memberikan klarifikasi terkait perlindungan sosial bagi pekerja, pemenuhan anggaran pendidikan dan kesehatan, serta konsistensi dalam penyaluran bantuan sosial sesuai mekanisme.
Firmansyah menambahkan, beberapa pandangan teknis yang belum terjawab secara rinci akan dibahas dalam forum pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Usia pidato jawaban Wali Kota, paripurna kemudian berlanjut pada agenda kedua, yakni pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelum masuk agenda tersebut, Kamaluddin meminta pimpinan fraksi untuk datang ke meja pimpinan.
Usai pertemuan kecil beberapa menit itu, Kamaluddin pun mengumumkan hasil kesepakatan dengan pimpinan fraksi-fraksi berkenaan. “Sesuai kesepakatan pimpinan fraksi-fraksi bahwa agenda kedua yakni; pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan ditunda sehingga didapatkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengenai dasar perubahan Ranperda tersebut,” ungkapnya sembari mengetok palu.
Setelah itu Kamaluddin pun membacakan sejumlah perubahan agenda terkait kegiatan Komisi-komisi di DPRD. Selang beberapa menit, rapat paripurna itupun dinyatakan ditutup.(*)