BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna, Rabu (10/9/2025) siang, dengan dua agenda utama. Pertama, mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026. Kedua, penjelasan Wali Kota Batam mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.







Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto SE MM, dan didampingi Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaludin. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, akademisi, insan pers, serta pejabat Pemko dan BP Batam.
Usai agenda pertama, Budi mempersilakan Wali Kota Amsakar Achmad menyampaikan pengantar terkait Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016. Dalam penjelasannya, Amsakar menyebut perubahan regulasi tersebut merupakan penyesuaian terhadap sejumlah aturan baru pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Materi muatan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum. Sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait lingkungan hidup terbit setelah Perda ini diundangkan, sehingga perlu dilakukan harmonisasi,” ujar Amsakar di hadapan forum paripurna.
Beberapa ketentuan yang terdampak antara lain perubahan nomenklatur izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan, pengaturan teknis mengenai pencemaran, serta kewenangan layanan dokumen lingkungan oleh Pemko Batam di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Amsakar menegaskan, sesuai amanat UU, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mengembangkan instrumen lingkungan, hingga melakukan penegakan hukum lingkungan hidup di tingkat kota. Karena itu, perubahan Perda ini menjadi kebutuhan mendesak agar tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Lebih lanjut, Amsakar menyampaikan bahwa Ranperda ini mengalami perubahan judul dari semula “Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016” menjadi “Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Perubahan tersebut dilakukan lantaran materi muatan yang direvisi mencapai lebih dari 50 persen.
“Ranperda ini sudah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2025. Kami berharap pembahasan dapat segera dilanjutkan bersama DPRD melalui Panitia Khusus,” ucapnya.
Amsakar menutup penjelasannya dengan harapan agar Ranperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan hidup di Batam yang lebih tertib, terstruktur, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan.(*)