Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU Tengahi Perselisihan PT Rigspek Perkasa dengan Mantan Karyawan

BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek Perkasa dengan mantan karyawannya, Rimbun Simanjuntak, Rabu (3/9/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk ST, didampingi Wakil Ketua Drs H Surya Makmur MHum. Turut hadir anggota Komisi IV lainnya, yakni Taufik Ace Muntasir, Tapis Dabal SIahaan, dan Warya Burhanuddin.

Selain berusaha mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih, Komisi IV juga menghadirkan perwakilan dari UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk memberikan pandangan dan masukan terkait penyelesaian masalah tersebut. Namun sayangnya dalam pertemuan itu pihak perusahaan tidak mengirimkan satu orang pun untuk menghadiri RDPU tersebut.

Hal ini sangat disayangkan oleh Dandis mengingat dalam forum ini Komisi IV berupaya mencarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, khususnya terkait tuntutan pesangon yang menjadi inti permasalahan. Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menegaskan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan ketentuan perundang-undangan..

“Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, akan menghabiskan energi dan waktu kedua belah pihak. Bagi perusahaan, hal seperti ini juga dapat menimbulkan imej yang kurang baik,” ujar Dandis.

Komisi IV berharap melalui RDPU ini tercipta jalan tengah yang adil, sehingga permasalahan dapat dituntaskan tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi pekerja maupun perusahaan. Namun mengingat pihak perusahaan tidak hadir, maka RDPU tersebut akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat.(*)