BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan pembebasan legalitas lahan fasilitas umum (fasum) di Perumahan PGRI, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Rabu (3/9/2025).






Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli SE, didampingi Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya, Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Rival Pribadi SH.
Hadir sebagai peserta rapat, perwakilan pemohon dari Yayasan Al Hidayah Perumahan PGRI, perangkat RT dan RW setempat, unsur Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sungai Binti, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pejabat dari BP Batam dan Satpol PP Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut, warga melalui Yayasan Al Hidayah menyampaikan aspirasi agar di kawasan Perumahan PGRI dapat disediakan lahan fasum dan fasilitas sosial (fasos), di antaranya untuk pembangunan rumah ibadah, balai pertemuan, taman, dan khususnya taman bermain anak-anak.
Menanggapi hal itu, Muhammad Fadhli menegaskan bahwa penyediaan lahan fasum dan fasos merupakan hak warga yang harus dipenuhi. Ia meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti, mengingat keberadaan fasum sangat penting untuk kebutuhan sosial masyarakat.
“Warga memiliki hak atas fasum dan fasos di lingkungannya. Maka sudah sepatutnya ada kepastian terkait penyediaan lahan ini,” tegas Fadhli.
Namun, pihak BP Batam yang hadir dalam rapat belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status dan alokasi lahan yang dimaksud. BP Batam menyampaikan masih perlu melakukan koordinasi internal sebelum dapat memastikan ketersediaan lahan untuk fasum tersebut.
Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga hingga adanya kejelasan dan solusi atas kebutuhan lahan fasum di Perumahan PGRI, Sungai Binti, Sagulung.(*)