BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi membahas Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat yang berlangsung di ruang serbaguna DPRD Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, ST, MT, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda serta pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.








Dalam kesempatan tersebut, Siti Nurlailah mempertanyakan seberapa pentingnya pembaruan regulasi guna menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang semakin kompleks di Kota Batam. Ia menyebutkan bahwa NA dan draft Ranperda yang akan di sampaikan ke dprd lewat paripurna bulan ini. Diharapkan permasalan permasalahan lingkungan yg menjadi muatan draft ranperda ini tidak hanya partial tapi menyeluruh sehingga solusi yg diperolehpun komprehensif. Bahasan utama dalam NA ini adalah masalah emisi dan penanggulangannya, namun bapemperda berharap bahwa tidak hanya masalah emisi yg menjadi stressing poin dalam NA tetapi juga masalah masalah lain yg juga sebagai penyumbang besar bagi kerusakan lingkungan di kota batam termasuk di dalamnya pengendalian limbah industri. Menurutnya, pembahasan ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif.
“Perubahan Perda ini harus didukung kajian yang mendalam dan menyeluruh. Kita ingin memastikan setiap aturan yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab permasalahan lingkungan, dan bisa diterapkan tidak hanya sebagai sebuh dokumen saja,” ujar Siti Nurlailah.
Selain itu, rapat ini juga menjadi wadah koordinasi antar OPD untuk menyatukan pandangan dan strategi pengelolaan lingkungan yang lebih efektif. Pemko Batam, melalui dinas-dinas teknis, turut menyampaikan berbagai masukan terkait kondisi lapangan dan upaya-upaya penanganan yang selama ini sudah berjalan.
Bapemperda berharap Ranperda ini nantinya dapat memperkuat payung hukum dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan hidup terutama kualitas udara. Rapat koordinasi ini dijadwalkan berlanjut dengan pembahasan teknis bersama tim penyusun naskah akademik untuk merumuskan poin-poin perubahan secara lebih detail.(*)