Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU Bahas Kasus Kematian Alfatih Usman, Siap Kawal Proses Hukum

BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengawasan perlindungan hukum dalam kasus kematian seorang anak bernama (alm) Alfatih Usman. Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi I pada Selasa (2/9/2025), dipimpin oleh anggota Komisi I Muhammad Fadli dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.

Sekretaris Komisi I Anwar Anas turut hadir dalam rapat tersebut bersama anggota Komisi I lainnya, antara lain Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Jimy Siburian, dan Tumbur Hutasoit. RDPU ini juga menghadirkan orangtua korban serta pejabat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Batam untuk memberikan pendampingan serta perspektif perlindungan anak.

Dalam rapat tersebut, orangtua Alfatih kembali memaparkan kronologi dan dugaan kejanggalan di balik kematian anaknya yang terjadi sekitar satu tahun lalu. Penyampaian tersebut menjadi sorotan anggota dewan yang menilai perlunya perhatian serius terhadap kasus ini.

Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti-bukti baru yang cukup, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Jika ada bukti baru, tentu pihak kepolisian bisa membuka kembali kasus ini. Kami di DPRD siap mendorong agar kasus ini mendapatkan penanganan yang layak,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi keluarga korban. Ia juga berharap DP3AKB Kota Batam dapat memberikan pendampingan secara maksimal kepada keluarga korban dalam menempuh langkah-langkah hukum. “Kami ingin kasus ini bisa terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi. Komisi I akan mendampingi setiap upaya keluarga korban untuk mencari keadilan,” katanya.

Kasus kematian Alfatih Usman sebelumnya mencuri perhatian publik setelah orangtuanya melakukan aksi jalan kaki puluhan kilometer menuju Kantor DPRD Kota Batam. Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan dugaan kejanggalan kematian anaknya dan meminta dukungan dewan agar kasus ini diusut tuntas.

Dengan digelarnya RDPU ini, DPRD Kota Batam menunjukkan keseriusan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama dalam kasus yang menyangkut hak-hak anak. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk kembali mendalami fakta-fakta yang ada, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.(*)