BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat teknis dalam rangka penyusunan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Kamis (28/8/2025). Rapat ini berlangsung di ruang rapat BP Batam dan dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah ST MT, serta dihadiri juga oleh anggota Komisi III DPRD sebagai pengusul melalui hak inisiatif DPRD.





Dalam rapat tersebut, Bapemperda turut menghadirkan tim penyusun naskah akademis dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Pertamanan, serta Bagian Hukum Setdako Batam dan bagian terkait di BP Batam, mengingat kewenangan alokasi lahan berada di BP Batam. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan konsep regulasi yang tepat, mengingat kompleksitas permasalahan PSU yang selama ini terjadi di Kota Batam.
Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, mengungkapkan bahwa Ranperda PSU telah masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan masyarakat. “Ranperda PSU ini merupakan salah satu regulasi yang sangat penting karena persoalan PSU sering kali menjadi sumber konflik antara pengembang perumahan dan warga. Tidak jarang permasalahan tersebut harus dibawa ke DPRD untuk dimediasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di tingkat komisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurlailah menambahkan, keberadaan regulasi yang jelas dan tegas terkait PSU akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pengembang maupun masyarakat dan juga pihak pemerintah kota batam. Permasalahan yg seringkali muncul adalah, PSU yg sudah tidak layak tetapi tidak bisa dibangun atau direvitalisasi karena belum ada penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah kota batam. Secara umum permasalahan ini ditemui pada psu psu yg lama atau perumahan perumahan lama, bahkan ada developernya yg sudah tidak ada lagi sehingga menyulitkan pemerintah dalam hal ini perkim untuk menindaklanjuti jika ada usulan usulan revitalisasi. Selain itu, Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas umum di perumahan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau.
Melalui rapat teknis ini, Bapemperda bersama tim penyusun dan OPD terkait akan membahas secara detail substansi Ranperda, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup, hingga mekanisme pengalihan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah dan juga diharapkan bisa diatur tata cara pengambilalihan PSU jika developernya tidak ada lagi disesauaikan dengan mekanisme dan regulasi yg ada. Penyusunan Ranperda ini diharapkan dapat diusulkan tepat waktu sehingga dapat segera dibahas di tingkat selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan perda.
Rapat teknis ini juga menjadi langkah awal untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, sekaligus memastikan Ranperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan.(*)