Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Mediasi Sengketa Perlindungan Konsumen

BATAM — Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025) untuk memediasi persoalan perlindungan konsumen yang melibatkan warga bernama Canginih, dengan pihak PT Agung Auto Mall Batam dan perusahaan asuransi Cakrawala. Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I, Rival Pribadi, SH.

Hadir dalam forum tersebut Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH, serta anggota Komisi I lainnya, yaitu Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Muhammad Fadhli, SE, Tumbur Hutasoit, SH, dan Anwar Anas. Perwakilan dari kepolisian juga turut mengikuti jalannya rapat.

Dalam keterangannya, Rival Pribadi menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan Canginih ke pihak kepolisian terkait dugaan kelalaian dalam perlindungan konsumen. Kasus mencuat setelah yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil yang dibeli dari PT Agung Auto Mall Batam. Mobil tersebut diduga memiliki permasalahan teknis yang menjadi dasar tuntutan terhadap pihak dealer dan perusahaan asuransi.

“Kami di Komisi I memandang penting untuk memediasi permasalahan ini secara terbuka agar seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan solusi secara adil,” ujar Rival.

Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menegaskan bahwa forum ini bertujuan mencari titik temu melalui musyawarah mufakat. Namun, ia juga menekankan bahwa jalur hukum tetap terbuka apabila mediasi tidak membuahkan hasil.

“Kami mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan lapang dada. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga dan harus dihormati,” tegas Mustofa.

Dalam pertemuan tersebut, Canginih bersama suaminya menyampaikan kronologi kecelakaan yang dialami, serta bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan dari pihak dealer dan asuransi. Sementara itu, pihak PT Agung Auto Mall Batam menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal mereka tidak menemukan adanya kerusakan teknis pada kendaraan yang dijual.

RDPU ditutup dengan komitmen dari Komisi I untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini, demi memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Kota Batam. (*)