Wujudkan Layanan Prima, Wali Kota Amsakar Usulkan Ranperda Adminduk pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam

BATAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Batam, Senin (21/7/2025). Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, didampingi oleh Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Dari total 50 anggota dewan, sebanyak 31 orang hadir dan dinyatakan kuorum.

Dalam sambutannya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Batam dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem administrasi kependudukan yang lebih modern, inklusif, dan berbasis teknologi informasi. “Administrasi kependudukan bukan hanya soal pencatatan semata, namun menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, adil, dan akuntabel,” tegas Wali Kota Amsakar.

Ranperda ini mengusung semangat reformasi pelayanan publik, dengan sejumlah substansi utama yang disampaikan dalam forum paripurna, antara lain: 1) Penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan, sejalan dengan pendekatan edukatif dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, 2) Penyederhanaan persyaratan administratif, termasuk penghapusan surat pengantar RT/RW untuk layanan tertentu, dan 3) Penyesuaian norma hukum dan perlindungan data pribadi, demi menjamin integritas dan keamanan basis data kependudukan.

Dalam pidatonya, Wali Kota juga memaparkan bahwa Ranperda ini telah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Batam Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 40 Tahun 2024.

Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, menyambut baik penyampaian Ranperda ini dan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat sistem administrasi kependudukan yang lebih responsif dan melayani. Sesuai mekanisme yang berlaku, beliau menegaskan fraksi-fraksi partai politik di DPRD akan menyampaikan pandangan umumnya atas usulan ranperda berkenaan yang akan disampaikan dalam rapat paripurna yang diagendakan Kamis (24/7/2025).

Sebagai penutup, kegiatan paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda secara resmi dari Wali Kota Batam kepada Pimpinan DPRD sebagai bentuk tahapan awal proses legislasi di lembaga legislatif .(*)