DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna Tiga Agenda, Pansus Pendidikan Dasar Diberi Tambahan Waktu 30 Hari

DPRD Kota Batam Gelar Rapat Paripurna
Tiga Agenda, Pansus Pendidikan Dasar
Diberi Tambahan Waktu 30 Hari

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting sekaligus, Senin (30/6/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan, didampingi pimpinan dan anggota dewan lainnya, serta dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tokoh masyarakat, dan para undangan.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam melaporkan bahwa dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 45 anggota telah hadir dan menandatangani daftar hadir. Berdasarkan jumlah tersebut, Wakil Ketua I DPRD menyatakan rapat paripurna memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.

Tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah: 1) Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus Pengambilan Keputusan; 2) Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan; dan 3) Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Pada agenda pertama, Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan menjelaskan bahwa dalam rapat konsultasi sebelumnya, Panitia Khusus Ranperda Pendidikan Dasar menyampaikan perlunya pemantapan substansi materi rancangan peraturan daerah. Selain itu, juga diperlukan proses fasilitasi Ranperda oleh Gubernur Kepulauan Riau sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Atas dasar itu, Pansus meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan guna menyempurnakan pembahasan Ranperda ini. Keputusan kami serahkan kepada forum paripurna,” ujar Aweng saat memimpin sidang.

Permintaan tambahan waktu tersebut disambut persetujuan bulat seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan demikian, Pansus yang diketuai oleh Muhammad Yunus, S.Pi, anggota DPRD dari Partai Demokrat, resmi mendapat perpanjangan waktu selama 30 hari untuk menyempurnakan substansi Ranperda terkait perubahan penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam.

Rapat paripurna kemudian berlanjut dengan agenda-agenda berikutnya, yang merupakan bagian dari mekanisme dan komitmen DPRD Kota Batam dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)