Komisi IV DPRD Kota Batam Apresiasi
Manajemen PT Merah Putih Shipyard Talangi
Upah Pekerja yang Ditinggalkan Subkon






KOMISI IV DPRD Kota Batam berhasil menengahi permasalahan pembayaran upah pekerja subkontraktor, yang menggarap proyek pengerjaan kapal PT Merah Putih Shipyard, Tanjung Uncang. Ketua Komisi IV DPRD, Dandis Rajagukguk, secara khusus menyampaikan apresiasi tinggi kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard yang bersedia mengambil kebijakan menyelesaikan persoalan upah berkenaan meskipun secara kontraktual bukan tanggung jawab mereka selaku pemberi kerja kepada perusahaan subkontraktor yang merekrut pekerja tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah luar biasa dari manajemen PT Merah Putih Shipyard. Akibat ulah subkontraktor yang melepaskan tanggung jawab dari membayar upah, manajemen PT Merah Putih Shipyard mengambil langkah menalangi hal tersebut demi rasa kemanusiaan,” ujar Dandis, Kamis (12/6/2025).
Pertengahan bulan lalu, Komisi IV telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyelesaikan persoalan ini dengan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, manajemen PT Merah Putih Shipyard, manajemen PT Sumber Riau Indonesia (SRI), dan karyawan PT SRI yang mengadukan persoalan tidak mendapatkan pembayaran upah tersebut. Meski saat itu pihak SRI tidak hadir, Komisi IV pun meminta secara khusus kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard membuat kebijakan khusus mengingat sebagian besar pekerja membutuhkan upah terlebih menghadapi Hari Raya Idul Adha.
“Ini sangat menyentuh bagi kami dimana pihak perusahaan membuat kebijakan memberikan upah pada saat yang tepat, meskipun secara kontrak itu bukan tanggungjawab mereka. Tapi atas dasar kemanusiaan dan hati nurani. Ini pantas menjadi contoh bahwa perusahaan bukan hanya berorientasi pada bisnis dan keuntungan semata, tetapi paling penting memiliki hati nurani,” tegas Dandis.
Beliau pun menekankan bahwa secara kontrak, para pekerja adalah tanggung jawab subkontraktor PT SRI. Namun PT Merah Putih Shipyard memilih untuk tidak lepas tangan dengan mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada para pekerja.
“PT Merah Putih Shipyard tidak terikat kewajiban hukum untuk membayar upah, tapi mereka tersentuh hatinya melihat nasib para pekerja. Ini adalah bentuk kepedulian yang patut menjadi model bagi perusahaan lain, terutama di sektor galangan kapal di Batam yang sering mengalami kejadian ini,” ungkapnya.
Ke depan, Dandis berharap perusahaan-perusahaan shipyard untuk lebih hati-hati memilih subkontraktor. Menurutnya, sangat penting membangun relasi kemitraan dengan perusahaan subkontraktor yang tidak memiliki rekam jejak mengabaikan hak-hak tenaga kerja.
“Kami juga mengingatkan agar semua main kontraktor ke depan lebih selektif dalam menunjuk subkon. Jangan hanya melihat harga murah, tapi lihat juga kredibilitas dan kemampuan subkon mengelola tenaga kerja,” tutup Dandis.(*)