KETUA DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin mengapresiasi keberhasilan Pemko Batam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-13 kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepri. Beliau berharap keberhasilan ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan setiap tahun.




“Alhamdulillah, pemeriksaan BPK terhadap pelaporan keuangan kita berjalan dengan baik dimana Kota Batam berhasil 12 kali berturut-turut meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini menunjukkan pelaporan keuangan kita sudah memenuhi standar akuntabilitas pemerintah (SAP). Tentu, kita sangat apresiasi dan kita harapkan ini menjadi spirit untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja,” tegas Kamaluddin usai menghadiri Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepri di Kantor BPK, Batam Center, Jum’at (23/5/2025) siang.
Pria yang akrab disapa Kamal ini juga menegaskan DPRD dan Pemko Batam tetap akan menindaklanjuti catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK. Ke depan, beliau mengingatkan Pemko untuk terus memperbaiki kinerja baik administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan.
Menurutnya, spirit meningkatkan dan memperbaiki kinerja itu perlu terus dijaga dan tata kelolanya terus diperbaiki agar ke depan benar-benar tidak lagi ada catatan dalam pemeriksaan BPK. Kamal juga menegaskan bahwa DPRD akan mendorong dan mengawal pengelolaan anggaran ini agar ke depan semakin baik.
“Mengingat DPRD ini juga lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, maka kita perlu saling mengingatkan agar semangat memperbaiki dan meningkatkan kinerja ini perlu dijaga dan dilaksanakan sehingga pertanggungjawaban kinerja kita semakin baik dalam upaya kita mewujudkan good governance,” harap Kamal.
Pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini. Dengan memperoleh opini tersebut secara umum laporan keuangan Pemerintah Kota Batam sudah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). LHP tersebut diserahkan langsung kepada Wali Kota Amsakar Achmad disaksikan Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin.
Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan dan pembinaan yang telah dilakukan. “Capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah. Namun, opini WTP bukanlah akhir, melainkan pemicu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Amsakar sebagai dilansir mediacentre.batam.go.id.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, laporan keuangan pemerintah daerah harus diaudit terlebih dahulu oleh BPK sebelum diserahkan ke DPRD. Pemko Batam, bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, telah menyerahkan LKPD 2024 pada 25 Maret lalu. Audit dilakukan melalui pemeriksaan interim dan rinci oleh BPK Kepri. Amsakar mengakui, meskipun telah memperoleh WTP, masih terdapat sejumlah catatan penting dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
“Ada Beberapa hal yang menjadi perhatian dan catatan, Ini menjadi tanggung jawab kami untuk perbaikan ke depan,” ungkapnya.
Untuk itu, Pemko Batam telah menyusun rencana aksi (action plan) guna menindaklanjuti temuan tersebut. Amsakar berharap, proses implementasi rencana aksi ini tetap mendapatkan pendampingan dan arahan dari BPK agar dapat diselesaikan tepat waktu.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses audit terdapat kekurangan dalam pemenuhan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. “Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Laporan keuangan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas setiap rupiah yang digunakan, kepada rakyat yang telah memberikan amanah kepada kami semua,” tegas Amsakar.(*)
Menutup sambutannya, Amsakar menyampaikan ucapan terima kasih mewakili seluruh kepala daerah se-Kepri kepada BPK atas kepercayaan yang diberikan melalui opini WTP. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang efisien, patuh aturan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami bersyukur atas capaian ini. Namun yang terpenting, kami tidak boleh berpuas diri. Justru ini menjadi tanggung jawab moral agar tahun ke tahun kualitas pengelolaan keuangan daerah terus membaik,” tutup Amsakar.
Sementara ini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, menyatakan bahwa penyampaian laporan hasil pemeriksaan merupakan tahap akhir dari proses audit keuangan pemerintah daerah. Proses ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Laporan keuangan yang kami hasilkan mencerminkan kondisi keuangan daerah dan kewajaran informasi yang disajikan. Opini yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria utama,” kata Emmy dalam sambutannya.
Empat kriteria tersebut meliputi: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Emmy menjelaskan, dalam menentukan opini, BPK menggunakan prinsip materialitas, yaitu sejauh mana suatu masalah memengaruhi laporan keuangan, baik dari sisi angka maupun dampak sistemiknya.
“Jika suatu masalah berulang atau berdampak luas, maka itu menjadi perhatian utama dalam penilaian kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, pertimbangan materialitas sangat penting karena dapat memengaruhi penilaian publik terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. (*)