DPRD-Pemko Sepakati 18 Propemperda Tahun 2025

RAPAT Paripurna DPRD Kota Batam menyepakati usul pembentukan 18 Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (31/10/2024) siang. Adapun 18 usulan pembentukan dan perubahan Ranperda tersebut dimasukkan dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025 mendatang.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Ada tiga agenda rapat pada hari itu yakni; 1) Laporan Bapemperda tentang Propemperda Kota Batam Tahun 2025; 2) Penyampaian dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar; dan 3) Laporan Pansus Pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Batam Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat itu ikut dihadiri Sekdako Jefridin Hamid mewakili Pjs Wali Kota Batam. Selain itu terlihat pula sejumlah perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat dan kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Usai membuka rapat, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan pertama bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam untuk menyampaikan laporan. Untuk penyampaian laporan dilakukan anggota Bapemperda Muhammad Putra Pratama Jaya SM dari Fraksi Nasdem.

“Bapemperda DPRD Kota Batam akan menyampaikan laporan pada Propemperda Tahun 2025 yang merupakan usulan bersama dari DPRD dan Pemko yaitu sebanyak 18 usulan dengan rincian, dari Pemko Batam sebanyak delapan usulan, sedangkan DPRD Kota Batam melalui hak inisiatif sebanyak 10 usulan Ranperda,” ungkap Putra.

Putra berharap rencana pembentukan Perda itu mendapat dukungan semua pihak sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Sebanyak 18 Ranperda ini manjadi target prioritas yang akan dibahas DPRD Kota Batam sepanjang tahun 2025.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak sehingga Propemperda tahun 2025 dapat diarahkan sesuai dengan target yang sudah ditentukan dengan skala prioritas yang mengedepankan prinsip menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,” tutup Putra.

Setelah itu Budi Mardiyanto menanyakan ke seluruh anggota Dewan apakah menyetujui usulan Propemperda tersebut. Seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju sehingga pembahasan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan Perda di DPRD.

Setelah itu, rapat paripurna itu mendengarkan penjelasan dari pengusul mengenai usul Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Penjelasan usul inisiatif DPRD ini disampaikan Muhammad Yunus SPi, salah seorang anggota Dewan yang mengusulkan perubahan Perda tersebut.

Adapun alasan anggota Dewan mengusulkan perubahan ini sebagaimana disampaikan Yunus, antara lain: tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau serta mudah diakses. Selain itu juga ada berbagai peraturan perundang-undangan baru terkait pendidikan dasar, seperti PP Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan serta berbagai peraturan lainnya yang lebih tinggi.

“Atas latar belakang tersebut dan agar pengaturan penyelenggaraan pendidikan dasar makin baik dan berkualitas serta mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat serta harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan, maka Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar perlu dilakukan perubahan dan atau penyempurnaan,” tegas Yunus.

Beliau memaparkan sejumlah hal yang perlu disempurnakan dalam Perda berkenaan. Diantaranya terkait asas Pendidikan, pengembangan kurikulum, sarana dan prasarana, program Pendidikan guru penggerak dan masalah pendanaan Pendidikan.

Usai penjelasan dari pengusul ini, anggota Dewan yang lainnya pun sepakat menyetujui melanjutkan pemahasan perubahan Perda berkenaan serta berkoordinasi dengan Pemko Batam dan pihak-pihak terkait. Sedangkan agenda ketiga paripurna tersebut batal dilaksanakan mengingat usul Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam masih dalam tahap harmonisasi di Pemprov Kepri sebagaimana surat yang dikirim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tatib ke pimpinan DPRD.(*)

Tahun 2025

RAPAT Paripurna DPRD Kota Batam menyepakati usul pembentukan 18 Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (31/10/2024) siang. Adapun 18 usulan pembentukan dan perubahan Ranperda tersebut dimasukkan dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025 mendatang.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto SE MM didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Ada tiga agenda rapat pada hari itu yakni; 1) Laporan Bapemperda tentang Propemperda Kota Batam Tahun 2025; 2) Penyampaian dan Penjelasan Pengusul atas Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar; dan 3) Laporan Pansus Pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Batam Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat itu ikut dihadiri Sekdako Jefridin Hamid mewakili Pjs Wali Kota Batam. Selain itu terlihat pula sejumlah perwakilan Forkompimda, tokoh masyarakat dan kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.

Usai membuka rapat, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan pertama bagi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam untuk menyampaikan laporan. Untuk penyampaian laporan dilakukan anggota Bapemperda Muhammad Putra Pratama Jaya SM dari Fraksi Nasdem.

“Bapemperda DPRD Kota Batam akan menyampaikan laporan pada Propemperda Tahun 2025 yang merupakan usulan bersama dari DPRD dan Pemko yaitu sebanyak 18 usulan dengan rincian, dari Pemko Batam sebanyak delapan usulan, sedangkan DPRD Kota Batam melalui hak inisiatif sebanyak 10 usulan Ranperda,” ungkap Putra.

Putra berharap rencana pembentukan Perda itu mendapat dukungan semua pihak sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Sebanyak 18 Ranperda ini manjadi target prioritas yang akan dibahas DPRD Kota Batam sepanjang tahun 2025.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak sehingga Propemperda tahun 2025 dapat diarahkan sesuai dengan target yang sudah ditentukan dengan skala prioritas yang mengedepankan prinsip menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,” tutup Putra.

Setelah itu Budi Mardiyanto menanyakan ke seluruh anggota Dewan apakah menyetujui usulan Propemperda tersebut. Seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju sehingga pembahasan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan Perda di DPRD.

Setelah itu, rapat paripurna itu mendengarkan penjelasan dari pengusul mengenai usul Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Penjelasan usul inisiatif DPRD ini disampaikan Muhammad Yunus SPi, salah seorang anggota Dewan yang mengusulkan perubahan Perda tersebut.

Adapun alasan anggota Dewan mengusulkan perubahan ini sebagaimana disampaikan Yunus, antara lain: tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan terjangkau serta mudah diakses. Selain itu juga ada berbagai peraturan perundang-undangan baru terkait pendidikan dasar, seperti PP Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan serta berbagai peraturan lainnya yang lebih tinggi.

“Atas latar belakang tersebut dan agar pengaturan penyelenggaraan pendidikan dasar makin baik dan berkualitas serta mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat serta harmonis dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan, maka Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar perlu dilakukan perubahan dan atau penyempurnaan,” tegas Yunus.

Beliau memaparkan sejumlah hal yang perlu disempurnakan dalam Perda berkenaan. Diantaranya terkait asas Pendidikan, pengembangan kurikulum, sarana dan prasarana, program Pendidikan guru penggerak dan masalah pendanaan Pendidikan.

Usai penjelasan dari pengusul ini, anggota Dewan yang lainnya pun sepakat menyetujui melanjutkan pemahasan perubahan Perda berkenaan serta berkoordinasi dengan Pemko Batam dan pihak-pihak terkait. Sedangkan agenda ketiga paripurna tersebut batal dilaksanakan mengingat usul Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam masih dalam tahap harmonisasi di Pemprov Kepri sebagaimana surat yang dikirim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan tatib ke pimpinan DPRD.(*)

DD