DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna penetapan ulang calon pimpinan Dewan untuk masa jabatan 2024-2029, Selasa (24/9/2024) siang. Hasilnya, seluruh anggota Dewan menyepakati penetapan calon pimpinan dewan yakni; Haji Muhammad Kamaluddin, S.Pd.I dari Partai Nasdem sebagai calon Ketua, Haji Aweng Kurniawan dari Partai Gerindra sebagai calon Wakil Ketua I, dan Hendra Asman SH MH dari Partai Golkar sebagai calon Wakil Ketua III.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua Sementara DPRD Hj Asnawati Atiq SE MM dan Wakil Ketua Sementara Muhammad Rudi ST. Ikut menghadiri paripurna berkenaan Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, perwakilan forkompimda, dan undangan lainnya seperti tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sesuai ketentuan yang berlaku, salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi pengusulan pimpinan definitif DPRD. Pimpinan sementara dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan mengajukan calon. Dengan ketentuan minimal ada usulan satu orang unsur calon pimpinan,” ungkap Asnawati Atiq membacakan salah satu mekanisme dalam penentuan pimpinan DPRD.
Setelah itu, Atiq pun menyampaikan usulan calon pimpinan DPRD Kota Batam. Yakni; Haji Muhammad Kamaluddin, S.Pd.I dari Partai Nasdem selaku Calon Ketua, Haji Aweng Kurniawan dari Partai Gerindra sebagai calon Wakil Ketua I, dan Hendra Asman SH MH dari Partai Golkar sebagai calon Wakil Ketua III. Satu lagi calon pimpinan yakni Wakil Ketua III yang menjadi hak PDI Perjuangan tidak dibacakan karena partai tersebut belum mengusulkan calon pimpinan.
Atiq pun menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir rapat tersebut, apakah menyetujui penetapan ulang calon berkenaan. Seluruh anggota dewan secara serempat menyatakan setuju.
Penetapan calon pimpinan ini berbeda dengan keputusan rapat paripurna pada Kamis (12/9/2024) lalu dimana DPRD mengusulkan Haji Muhammad Kamaluddin S.Pd.I dari Partai Nasdem selaku calon Ketua DPRD, Haji Aweng Kurniawan dari Partai Gerindra selaku calon Wakil Ketua I, dan Muhammad Yunus Muda SE dari Partai Golkar sebagai calon Wakil Ketua III. Bahkan pada Jumat (20/9/2024) malam sempat pula digelar rapat paripurna penetapan ulang calon pimpinan dewan tersebut namun gagal menetapkan nama dimana dewan hanya menyepakati jadwal rapat paripurna penetapan ulang calon pimpinan akan dilakukan kembali pada Selasa (24/9/2024) hari ini. Selain penetapan calon, rapat paripurna hari ini juga menegaskan tidak berlaku lagi keputusan rapat paripurna penetapan pimpinan yang pertama tersebut.
“Keputusan DPRD ini akan disampaikan oleh pimpinan sementara DPRD kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Walikota Batam untuk peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Batam masa jabatan 2024-2029. Adapun keputusan DPRD terdahulu Nomor 023 tahun 2024 tentang penetapan calon pimpinan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Asnawati Atiq.
Dalam paripurna itu juga menyepakati perubahan agenda DPRD yakni; agenda rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan definitif yang semula 24 September 2024 diubah menjadi 27 September 2024. Sedangkan rapat paripurna pembentukan dan penetapan alat kelengkapan DPRD yang semua tanggal 25 September 2024 diubah menjadi tanggal 27 September 2024. Setelah menyepakati perubahan agenda ini, Asnawati Atiq pun menutup rapat paripurna hari itu.(*)