Dewan Gelar Sidang Paripurna terkait Perubahan atas Sejumlah Perda tentang Pajak dan Retribusi

DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sdang II Tahun 2021 pada Kamis (20/01/22).

BATAM – Rapat kali ini membahas Laporan Pansus Ranperda Perubahan atas tiga Perda tentang pajak dan tiga Perda lainnya tentang retribusi. Di hadapan para pimpinan DPRD Kota Batam dan Wakil Wali Kota, Ketua Pansus Budi Maryanto, SE, MM menyampaikan bahwa setelah melakukan pembahasan secara marathon dengan berbagai dinamikanya, dan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kota Batam serta instruksi pemerintah pusat guna memperkuat peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional, kemudahan berusaha, dan layanan daerah, juga konsultasi ke Kemendagri dan Biro Hukum Provinsi Kepri, maka pansus dapat menyelesaikan pembahasan atas materi dan substansi ranperda.

Dipaparkan Budi, mengingat strategisnya keberadaan perda-perda tentang pajak dan retribusi daerah ini yakni sebagai payung hukum atas sumber dan potensi Pendapatan Asli Daerah, maka pansus memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti segera, sebagai berikut :

Pertama, pengelolaan parkir rumija (ruang milik jalan) harus dikelolakan pada pihak ketiga (swasta profesional) sebagaimana amanat perda dan kesepakatan antara pansus dengan tim pemko batam, yang dalam pengelolaannya oleh pihak ketiga tersebut harus mempergunakan atau memanfaatkan teknologi informasi.

Untuk itu, kepada Wali Kota Batam kiranya dapat segera menindaklanjutinya, dengan mekanisme dan persyaratan mengacu dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kemudian, melaporkan progres serta hasilnya kepada dprd kota batam.

Kedua, temuan pansus di lapangan, aktivitas permainan ketangkasan (gelper), masih ada yang tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota batam.

Untuk itu, kepada Komisi I DPRD Kota Batam kiranya dapat menindaklanjuti dengan melakukan rapat dengar pendapat dan/atau sidak ke berbagai pengelola permainan ketangkasan di kota batam.

Ketiga, temuan pansus bahwa para pengelola spa dalam melakukan pembayaran pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perda. Hal ini tentu tidak dapat dibenarkan.

Pansus juga meminta Komisi II DPRD untuk dapat menindaklanjuti dengan mengundang para pengelola SPA dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam guna melakukan rapat dengar pendapat dan melakukan sidak ke berbagai pengelola SPA di Kota Batam.

“Atas selesainya pembahasan materi dan substansi ranperda dan setelah dilakukan rapat konsultasi antara pansus dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi, maka melalui rapat paripurna yang terhormat kiranya keempat ranperda, yakni ranperda tentang perubahan atas tiga peraturan daerah Kota Batam mengenai pajak daerah, ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,  ranperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, dapat disetujui dan disahkan menjadi perda,” papar Budi dalam laporannya.

Sementara Wali Kota Batam yang diwakili Amsakar Achmad menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Kota Batam, Tim Pemerintah Kota Batam, dan seluruh stakeholder yang telah bertungkus-lumus terlibat dalam perumusan dan penyempurnaan materi keempat Ranperda terkait penerimaan daerah di atas yang disepakati pada hari ini. RED

DD