DPRD Kota Batam Sampaikan Pandum tentang Penyertaan Modal BUMD

DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Serbaguna Gedung Dewan pada Senin (15/11/2021). Agenda rapat kali ini adalah penyampaian Pandangan Umum (Pandum) dari sembilan fraksi terkait Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto, SH, MH beserta unsur pimpinan DPRD Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, S. Sos, M. Si, para Kepala SKPD, pimpinan fraksi, Sekretaris Dewan, Ketua Parpol, dan sejumlah instansi lainnya.

SUASANA saat sidang Paripurna DPRD Kota Batam berlangsung pada, Senin (15/11/2021) di Ruang Serbaguna Gedung Dewan.

Kesembilan fraksi yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, Gerindra, PAN, Demokrat–PSI, serta Fraksi PKS menyampaikan pandangan umum atas penjelasan Wakil Wali Kota Batam pada Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (10/11/2021) lalu.

Salah satu poin yang disampaikan Fraksi Golkar adalah BUMD harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang luas kepada masyarakat sehingga dapat menekan tingginya angka pengangguran. Sementara Fraksi Nasdem menyetujui ranperda tersebut untuk dibahas di tingkat pansus. Hal senada juga disampaikan Fraksi PAN dengan beberapa catatan.

Sementara Fraksi PKB dalam pandangan umumnya mendorong agar Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2014 ini memberikan ruang untuk meningkatkan penyertaaan modal pada PT. Bank Riau Kepri karena dividen yang diperoleh sangat signifikan bagi pendapatan daerah Kota Batam.

Sebaliknya Fraksi Demorat-PSI berpandangan, sebaiknya penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri dilakukan penundaan terlebih dahulu, sehingga keuangan daerah bisa difokuskan pada pembangunan untuk masyarakat banyak. Atau Pemko Batam melakukan terobosan dengan mendorong pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk membuka bank daerah sendiri.

Fraksi Gerindra pula memandang perlunya fasilitasi jasa keuangan, khususnya kredit pembelian rumah, kendaraan dan berbagai layanan jasa keuangan lainnya lebih ditingkatkan sebagai upaya mempersempit atau memperkecil ruang gerak lembaga jasa keuangan yang memberikan pinjaman secara tidak patut dengan bunga yang tinggi.

Fraksi PKS berpendapat bahwa pemenuhan realisasi penyertaan modal tidak dapat dimaksimalkan jika melebihi jangka waktu tiga tahun anggaran. Mengingat pada 31 Desember 2019 Pemko Batam  telah melaksanakan pernyataan modal daerah kepada beberapa BUMD.

Di lain pihak Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa sampai sekarang belum ada keterbukaan dari Pemerintah Kota Batam kepada DPRD Kota Batam terkait dengan aset yang saat ini dimiliki oleh keempat BUMD yang sudah mendapatkan suntikan modal  dan sejauh mana penggunaannya, serta konstribusinya terhadap PAD Kota Batam atau malah sebaliknya merugi. KD-r

DD