BATAM – DPRD Kota Batam meminta agar aktivitas peternakan ilegal di Batam segera ditertibkan, menyusul banyaknya aduan masyarakat perihal dampak negatif yang ditimbulkan.
Permasalahan dampak lingkungan dari pendirian peternakan tidak berizin di Batam menjadi sorotan DPRD Kota Batam setelah menerima aduan dari masyarakat. Komisi I DPRD Kota Batam memanggil dua perusahaan peternakan di Batam, yaitu PT Sabas dan PT Phokhand Jaya Farm Batam untuk memaparkan kegiatan operasionalnya selama ini.
Beberapa bulan terakhir ini, dikabarkan kawasan permukiman di Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang mendapat serbuan lalat yang diduga berasal dari kandang-kandang peternakan.
“Dua perusahaan yang kami undang ini telah menjamin kegiatan operasionalnya sudah memenuhi standar dan berizin. Tetapi masih ada perusahaan-perusahaan peternakan lainnya yang ilegal atau milik pribadi, ini yang mau kami tindak,” jelas Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto, Kamis (21/10/2021).
Turut mengundang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, diketahui bahwa, selama perusahaan peternakan telah menerapkan kegiatan operasional sesuai dengan standar, baik dalam hal pembibitan, pemberian pakan dan penyemprotan, maka tidak akan timbul wabah lalat.
Selain itu, seharusnya lokasi peternakan juga dibangun jauh dari wilayah permukiman atau sekitar 2 hingga 3 kilometer.
Hal ini agar dampak kegiatan di peternakan tidak ikut berimbas pada masyarakat setempat.
“Kami imbau perusahaan mengikuti standar operasional sebagaimana yang diatur oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,” ujar Budi.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Komisi I DPRD Kota Batam akan segera turun ke lapangan untuk menindak peternakan-peternakan yang tidak terdaftar oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam.
Penindakan ini nantinya akan berkoordinasi dengan camat setempat serta ODP terkait.
“Kami secepatnya akan turun, kami minta daftarnya dulu dari camat dan dinas. Di sini kami mau tertibkan betul-betul, kalau memang tidak memenuhi standar akan kami suruh tutup,” tegas Budi. KD-tri/r