BATAM – Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Kota Batam menyampaikan Pandangan Umum terhadap Penjelasan Wako tentang Ranperda RPJMD 2021-2026. Kegiatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna, Kamis (29/7/21), di ruang Serbaguna, DPRD Kota Batam.
Dalam paripurna tersebut, Fraksi PDI P menyebut, Pemerintah Kota Batam dinilai lamban membangun investasi teknologi informasi untuk memperkuat layanan publik, database, maupun percepatan informasi khususnya wilayah hinterland yang sepenuhnya belum sepenuhnya terjangkau.
Fraksi ini mempertanyakan, bagaimana pemerintah daerah mendorong adanya perbaikan Informasi Teknologi dalam mendorong layanan informasi publik dan penguatan data base yang aksesbilitas untuk kebijakan dan informatif kepada masyarakat luas?
Di lain pihak, Fraksi Nasdem berpandangan, potensi-potensi Batam semakin bisa dimaksimalkan, menyusul kebijakan pusat memposisikan Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Batam, yang tertuang dalam PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sejak itu, menurut Fraksi Nasdem, Batam tak lagi diibaratkan “satu kapal dua nakhoda”, tetapi sudah menjadi “satu kapal dan satu nakhoda dengan dua mesin”. KD-r