BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto,SH,MH angkat bicara soal kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2020 mendatang. Ia meminta agar para pengusaha mentaati Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 soal kenaikan UMK.
Jika mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, jumlah kenaikan UMK adalah senilai 8,51 persen. Angka tersebut dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,9 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional atau PPDB sebesar 5,12 persen.
“Kalau memang UMK naik menjadi Rp 4,1 juta maka semua pihak harus taat dan melaksanakannya,” tegas dia di ruang kerjanya saat menerima kunjungan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kamis (17/10/2019).
Menurut Nuryanto, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, hal terpenting bukanlah besaran nilai UMK melainkan stabilitas harga kebutuhan pokok.
“Pemerintah harus menekan harga kebutuhan pokok seperti sembako, transport serta kebutuhan pokoknya lainnya,” tegas dia.
Ia menyakini, jika pemerintah dapat menekan harga satuannya menjadi lebih kecil maka kebutuhan masyarakat tidak akan terlalu tinggi.
“Pemerintah harus menekan harga satuannya, kalau bisa diperkecil serta bisa di tekan. Insyallah kebutuhan masyarakat tidak terlalu tinggi,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua FSPMI Kota Batam, Alfitoni menjelaskan bahwa berdasarakan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, besaran kenaikan UMK dan UMP (Upah Minimum Provinsi) Tahun 2020 memang harus mengacu pada PP 78 tahun 2015.
“Jika mengacu pada aturan tersebut maka UMK Batam tahun 2020 nilainya sebesar Rp 4.130.000,” kata Alfitoni. Namun demikian Alfitoni menyebut bahwa besaran kenaikan UMK Kota Batam belum dibahas oleh dewan pengupahan Kota. Pasalnya perwakilan pengusaha tidak menghadiri undangan dari Disnaker Batam saat membahas kenaikan UMK.
“Untuk UMK belum di rundingkan dan masih menunggu panggilan dari Disnaker untuk dirundingkan,” terangnya.(red/hms/sumber swarakepri.com)