Pengelolaan Sampah di Kota Batam, Kemen PUPR RI Dukung Fasilitas

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH,MH mengatakan DPRD dalam hal ini mendukung pelaksanaan pengelolaan sampah di Batam. DPRD, akan menyelesaikan Perda terkait  biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (m3). atau teeping fee, karena diperlukan untuk jaminan investor yang akan masuk.”Ini akan kita selesaikan sejalan dengan pelaksanaan di lapangan. Kalau DPRD itu gampang, asalkan jelas semuanya,” kata Nuryanto, Senin (5/2) siang.Nuryanto mengakui, bahwasannya masih ada kendala teknis di lapangan yang jadi permasalahan. DPRD, sepanjang informasinya transparan dan mengikuti prosedur uang sudah ditentukan, mengaku akan mensupport dengan baik. “Intinya lebih cepat lebih baik. Prolegda kemarin juga sudah masuk. Tak ada persoalan masalah teeping fee,” ungkapnya.Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie, mengatakan bahwa saat ini Pemko Batam sedang menghitung biaya dan teeping fee yang ideal sebelum dilakukannya lelang tender pengelolaan sampah. Perhitungan data ini, dilakukan agar keluar rumus yang diperlukan untuk mengelola sampah di sana.”Kemarin sempat juga kita kaji dengan Bapenas, keluarlah angka Rp 300 ribu. Ini menurut kami masih memberatkan. Kita juga ada kajian sendiri, tapi perdanya belum ada,” kata Herman.Nilai teeping fee, lanjutnya, bisa naik bisa turun. Hal ini tergantung pada rumusan yang akan dibahas. Selain itu, ada juga beberapa faktor yang menentukan, seperti nilai investasi, dan bantuan dari pusat.”Makanya kita buat Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Jadi kerjasama dengan swasta, dan ada penjamin dari Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII),” ungkapnya.Ia mengakui, jika beban ini ditanggung APBD, Pemko tidak akan kuat. Pasalnya, nilai investasi awal yang harus dikeluarkan, sekitar Rp 1 triliun. Oleh karena itu, opsi yang digunakan yakni KPBU, ataupun bantuan dana dari APBN.”Untuk sekarang, kita jalan dulu. Kita dapat pinjam pakai TPA Punggur selama 50 tahun. APBD juga sudah dianggarkan untuk pekerjaan lapangan. Bahkan 2018 ada anggaran pembangunan sel baru, RP 25 miliar,” paparnya.Ditempat yang sama Yolanda Indah Permatasari,SE,MM, Kasubdit Fasilitas DSII,DJBK Kemen PUPR mengatakan pihaknya butuh koordinasi dan komunikasi yang aktif untuk merealisasikan pengelolaan sampah di Kota Batam. Mengingat Kemen PUPR akan mendukung program tersebut dalam bentuk kontruksi bangunan, akses jalan, bungker senilai 100-200 miliar yang sudah di masukan dalam RAB (Rencana Anggaran Belanja) Kemen PUPR RI. Tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam masih banyak yang akan dilakukan guna merealisasikan program pengelolaan sampah di Kota Batam, Terang Yolanda. (iik/hms)

DD